Polemik Jual Tas KW, Marissya Icha Geram Resmi Polisikan Medina Zein Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

- 14 September 2021, 08:13 WIB
Polemik Jual Tas KW, Marissya Icha Geram Resmi Polisikan Medina Zein Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Polemik Jual Tas KW, Marissya Icha Geram Resmi Polisikan Medina Zein Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik /Kolase foto Instagram.com/@medinazein/@marissyaicha

SalatigaTerkini- Sejak polemik menagih utang melalui media sosial pertama kali dicetuskan oleh selebgram Rachel Vennya kepada Medina Zein, Citra Kirana juga mendadak tagih utang melalui media sosial.

Sejak kejadian keduanya, pihak-pihak lain mulai beruntun tagih utang kepada Medina Zein.

Tak hanya pasal utang, Medina Zein bahkan disebut-sebut jual tas KW. Namun pihak Medina Zein sudah memberikan tanggapan bahwasanya ia tidak pernah menjual tas KW.

Seperti diketahui sebelumnya, Marissya Icha mengaku sempat diancam akan dipolisikan oleh Medina Zein lantaran menyebar berita jual tas KW.

Baca Juga: Setelah Rachel Vennya, Kini Citra Kirana Tagih Hutang ke Medina Zein di Instagram

Baca Juga: Marissya Icha Tunggu Iktikad Baik, Sebelum Resmi Laporkan Medina Zein Pasal Penipuan Jual Barang Branded KW

Kini, polemik jual tas KW berakhir pada pelaporan Marissya Icha atas dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada Medina Zein.

Pada 13 September kemarin, Marissya Icha bersama kuasa hukumnya Ahmad Ramzi secara resmi polisikan Medina Zein atas kasus dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

"Hari ini kita buat laporan polisi yang langsung dilaporkan Marissya Icha terkait tindak pidana pencemaran nama baik lewat medsos," ungkap Ahmad Ramzi pada 13 September lalu kepada media.

Laporan Marissya Icha atas Medina Zein telah terdaftar dengan nomor perkara LP/B/4517/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Medina Zein Diduga Beli Barang dari EST Factory Outlet Bandung yang Jual Barang Branded KW? Cek Fakta Berikut

Baca Juga: Terbukti! Ramalan Indigo Madam Rifdha yang Sebut Medina Zein Pakai Barang KW Hingga Terancam Dipolisikan

Medina Zein diduga telah melanggar Pasal 310 KUHP, dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Pasal 310, 311 Juncto 27 UU ITE. Terlapornya adalah MZ," sambungnya.

Marissya Icha menyebut Medina Zein telah memfitnah dan mencemarkan nama baiknya serta merugikan pihaknya hingga menyeret nama keluarga dengan bahasa dan kalimat yang tidak pantas.

"Fitnah saya dan sudah rugikan saya dari pihak kantor, pihak keluarga sampai bawa-bawa nama kakak saya, anak saya dengan bahasa-bahasa yang sangat mengerikan," ungkap Marissya Icha kepada media.

Baca Juga: Crazy Rich Uci Flowdea yang Nagih Hutang ke Medina Zein, Rilis Lagu Rohani yang Dibantu Vocal Coach Delon

Baca Juga: Profil Biodata dan Agama Uci Flowdea Pengusaha Kayu yang Tagih Uang ke Medina Zein, Dijuluki Wanita 100 Hermes

Ia akui sempat terlibat permasalahan dengan pihak Medina Zein melalui media sosial lantaran barang dan segala bukti yang ia berikan tidak pernah sampai ke pihak Marissya Icha.

"Saya sebelumnya ada permasalahan dengan MZ melalui medsos juga. Ada yang barang yang dia berikan dan cek-cek yang dia berikan, bukti transfer yang dia berikan tapi nggak masuk-masuk gitu," lanjutnya.

Pihak Marissya Icha menduga Medina Zein tidak terima pasal pernyataan Meissya Icha yang mengklaim Medina Zein jual tas KW dan memberikan cek palsu.

"Mungkin tidak terima kepada saya dan sehingga fitnah saya," pungkas Marissya Icha.

Demikian polemik jual tas KW yang menyeret nama selebgram cantik, Medina Zein kini membuka babak baru. Marissya Icha telah polisikan Medina Zein atas dugaan pencemaran nama baik.***

Editor: Ari Pianto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x