Laporan Marissya Icha atas Medina Zein telah terdaftar dengan nomor perkara LP/B/4517/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Medina Zein diduga telah melanggar Pasal 310 KUHP, dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Pasal 310, 311 Juncto 27 UU ITE. Terlapornya adalah MZ," sambungnya.
Marissya Icha menyebut Medina Zein telah memfitnah dan mencemarkan nama baiknya serta merugikan pihaknya hingga menyeret nama keluarga dengan bahasa dan kalimat yang tidak pantas.
"Fitnah saya dan sudah rugikan saya dari pihak kantor, pihak keluarga sampai bawa-bawa nama kakak saya, anak saya dengan bahasa-bahasa yang sangat mengerikan," ungkap Marissya Icha kepada media.
Ia akui sempat terlibat permasalahan dengan pihak Medina Zein melalui media sosial lantaran barang dan segala bukti yang ia berikan tidak pernah sampai ke pihak Marissya Icha.