Baca Juga: Biodata Lengkap dan Agama Abdulism Kampung Inggris TikTokers yang Meninggal Karena Covid-19
Karena kejadian ini, keluarga telah melaporkan kasus tersebut ke polisi. Saat ini JA sudah diamankan oleh kepolisian.
"Begitu ada info kemarin kami langsung cek TKP (tempat kejadian perkara), enggak lama dari itu kita amankan pelaku. Udah kita amankan terus dari itu kita ke rumah sakit cek korban," kata Bintang.
Kini, penyidik telah menetapkan JA sebagai tersangka dan juga melakukan penahanan terhadap JA.
"(Pasal) 351 ayat 3 (KUHP) penganiayaan menyebabkan kematian," kata Bintang terkait pasal yang menjerat JA.
Baca Juga: Foto-foto Menawan Zehra Gunes, Pemain Voli Putri Turki yang Kecantikanya Mencuri Perhatian
Karena penganiayaan yang dilakukannya, JA Pasal terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sebuah kejadian yang disayangkan mengingat penyebabnya hanya kotoran anjing.
Demikianlah kronologi pria di Jakbar pukuli tetangga hingga tewas gara-gara kotoran anjing.***