Pelaku Penyebar Video Syur Gisel Dituntut Penjara 1 Tahun dan Denda Rp50 Juta

- 8 Juni 2021, 13:33 WIB
Nobu dan Gisel yang menjadi pelaku kasus video syur 19 detik
Nobu dan Gisel yang menjadi pelaku kasus video syur 19 detik /Kolase Instagram.com/@michael.yokinobu/@gisel_la


SalatigaTerkini – Kasus video syur yang melibatkan Gisella Anastasia atau akrab dipanggil Gisel kembali mencuat.

Kabar kali ini muncul dari persidangan terdakwa pelaku penyebar video syur Gisel.

Sidang sebelumnya Gisel dan Nobu sempat menghadiri sidang dan bersaksi untuk para kedua terdakwa. Usai sidang Gisel menyebut kedua terdakwa, PP dan MN bukan merupakan penyebar video pertama.

"Karena ini mereka juga penyebar yang kesekiannya kan. Jadi saya tahu pasti kan bukan mereka yang pertama kali yang menyebar. Memang menyebarkan dilaporkan juga bukan oleh saya, yang melaporkan juga bukan oleh saya, jadi ya ini saya hadir hanya jadi saksi saja," ujar Gisel usai menjadi saksi di PN Jakarta Selatan, pada Selasa, 23 Mei 2021.

Baca Juga: Klarifikasi Gisel Terkait Nama Kuda yang Mirip dengan Istri Nabi, Aisyah

Gisel menambahkan kesaksiannya di persidangan tidak untuk memberatkan atau meringankan kedua terdakwa. Dia mengaku sedih melihat kedua terdakwa.

"Sama sekali tidak untuk memberatkan mereka sama sekali. Saya malah sedih melihatnya gitu karena kan ya gimana-gimana pun bukan mereka yang pertama kali banget," ucapnya.

Persidangan kali ini selasai dengan hasil, Dua terdakwa penyebar video syur artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu dituntut pidana penjara 1 tahun. Keduanya dituntut terkait kasus penyebaran video berkonten asusila.

"Menyatakan terdakwa Priyo Pambudi tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," kata jaksa penuntut umum seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 8 Juni 2021.

Baca Juga: Gisel dan Gading Bakal Rujuk Kembali Semakin Hot. Wijin: Gak Bisa Ngomong Juga

Halaman:

Editor: Christian Philips Ardiyanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah