SalatigaTerkini - Setelah kemarin sempat ramai dengan Lea Ciarachel yang memerankan Zahra di sinetron Suara Hati Istri yang tayang di Indosiar, akhirnya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) secara resmi menghentikan sementara tayangan tersebut.
Pasalnya, tayangan sinetron Suara Hati Istri tersebut dinilai memiliki muatan yang berpotensi melanggar pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran.
Hal ini di sampaikan oleh KPI pusat melalui akun instagram resminya pada Sabtu, 5 Juni 2021 kemarin.
Baca Juga: Syahrini dan Reino Barrack Jarang Tampil di Publik. Ternyata 'Ngumpet' di Jepang
"Pasca pemanggilan KPI, Sinetron Zahra dihentikan sementara. KPI meminta adanya evaluasi secara menyeluruh terhadap mega series Suara Hati Istri: Zahra yang dinilai memiliki muatan yang berpotensi melanggar pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3 & SPS) KPI 2012," tulis akun @kpipusat.
Baca Juga: Putra AA Gym Tuduh Ia Bertindak Zalim Kepada Teh Ninih. AA Gym: Pada Sok Tahu
Lebih jauh, KPI meminta agar pihak stasiun televisi maupun rumah produksi mengevaluasi tayangan sinetron tersebut.
View this post on Instagram
"Evaluasi tersebut di antaranya mencakup jalan cerita dan kesesuaiannya dengan klasifikasi program siaran yang telah ditentukan (R) serta penggunaan artis yang masih berusia 15 tahun untuk berperan sebagai istri ketiga," lanjutnya.