Snack Video Dinyatakan Ilegal, Tapi Masih Bisa Dapat Izin OJK

- 26 Februari 2021, 23:40 WIB
Ilustrasi Snack Video
Ilustrasi Snack Video /Tangkap Layar Google Playstore

SalatigaTerkini - Warganet saat ini tengah dihebohkan dengan aplikasi yang hanya dengan menonton video bisa mendapatkan uang.

Tak lain lagi aplikasi Snack video, aplikasi Snack Video sekilas mirip dengan aplikasi sosial media tiktok yang menyediakan konten-konten yang lucu serta konten hiburan.

Mirip dengan aplikasi TikTok yang saat ini tengah viral dan ramai digunakan oleh masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Makanan Wajib Yang Harus Ada Saat Perayaan 'Cap Go Meh'

Snack Video merupakan aplikasi asal Beijing Tiongkok dari perusahaan yang bernama Kuaishou Technology yang telah didukung oleh perusahaan raksasa Tencent Holding sebagai investornya.

Selain itu Snack Video menawarkan sejumlah uang dengan hanya menonton video yang ada dalam misi event yang diadakan oleh aplikasi snack video.

Dengan adanya hal tersebut aplikasi Snack Video menjadi sorotan berbagai lembaga keuangan di Indonesia.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Cidro 2' Viral di Tiktok, Trending No.1 Youtube Music (Esa Risty Feat Wandra)

Sebab Snack Video ini dikhawatirkan melakukan money game dan menjalankan investasi skema ponzi sehingga belum mendapatkan izin.

Halaman:

Editor: Heru Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah