"Maka kita selaku keluarga tidak bisa memaksakan, karena itu melanggar hukum perdata," ungkap keluarga Vicky, dilihat dari Intens Investigasi.
Lebih lanjut, keluarga Vicky Prasetyo menyebut bahwa pernikahan kali ini tidak ingin dilakukan secara siri, untuk itu perlu tanda tangan kedua belah pihak terutama pihak keluarga wanita.
Baca Juga: Kabar Buruk, Nilai Indeks Pangan Indonesia di Bawah Ethiopia
"Karena ini bukan pernikahan siri, jadi pengenya ada tanda tangan kedua belah pihak, maksudnya di sini bapaknya juga harus tanda tangan," jelasnya.
Sementara itu, keluarga Vicky Prasetyo menjelaskan bahwa orang tua Kalina Oktarany sudah lama berpisah, sehihgga menyoal perijinan Kalina Oktarany hanya menghubungi ayahnya by phone.
"Karena kedua orang tuanya sudah lama berpisah, jadi Kalina itu hanya menghubungi ayahnya by phone saja, jadi mungkin ayahnya merasa tidak enak atau bagaimana saya kurang mengerti," tuturnya.***(Ayunda Lintang Pratiwi/Pikiran-rakyat.com)