SalatigaTerkini - Anak pedangdut senior Lilis Karlina yang dikenal berkat lagu Goyang Karawang ditangkap pihak kepolisian atas dugaan jadi bandar narkoba.
Anak Lilis Karlina ditangkap pada Minggu, 12 Maret 2023 di Kecamatan Ciwarengi, Kacamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.
"Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta menangkap seorang RD berusia 15 tahun pada Minggu 12 Maret 2023 di Kecamatan Ciwarengi, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta," kata Edwar Zulkarnain dalam konferensi persnya.
Fakta yang membuat kepolisian miris dengan kasus narkoba tersesbut, lantaran bandar narkoba tersebut masih berusia 15 tahun dan masih duduk di bangku SMP.
Baca Juga: Gempa Hari Ini 14 Maret 2023 Guncang Ratahan Sulawesi Utara, Terasa Hingga Ke Bitung
"Dengan usia 15 tahun terus terang ini sangat miris," katanya lagi.
Menurut pihak berwajib, RD memiliki narkoba dengan cara membeli secara online yang kemudian dijual kembali baik secara online maupun secara langsung.
"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," ujarnya.
Atas perbuatan yang dilakukannya, putra Lilis Karlina terancam Pasal 196 Undang Undang RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga: Jess No Limit Berikan Hadiah Gelang Seharga Rp1,2 Miliar Ke Sisca Kohl, Baru Satu Di Indonesia
"Pelaku terancam pidana paling lama 10 tahun penjara," ujarnya lagi.
Pihak kepolisian juga berhasil menyita barang bukti dimana ditemukan 925 butir obat jenis Hexymer, 740 butir obat jenis tramadol, dan 200 butir obat jenis trihexyphenidyl dari RD.
Demikian informasi terkait anak Lilis Karlina Goyang Karawang masih berusia 15 tahun ditangkap diduga jadi bandar narkoba.***