SalatigaTerkini - Lebih dari 2 ribu tweets di Twitter kecam tindakan Baim Wong dan Indigo, atas aksi perusahaan tersebut mendafatrkan Citayam Fashion Week ke PDKI (Pangkalan Data Kekayaan Intelektual).
Dilansir dari laman resmi PDKI (pdki-indonesia.dgip.go.id), sudah ada dua perusahaan hiburan yang mendaftarkan CFW ke DGIP.
Yang pertama dilakukan oleh PT. Tiger Wong Entertainment milik Baim Wong dan Paula Verhoeven, dengan tanggal permohonan 20-07-2022, dan nomor permohonan JID2022052181.
Dan yang ke dua oleh INDIGO ADITYA NUGROHO, tanggal permohonan 21-07-2022, dengan nomor permohonan JID2022052496.
Gegara tindakan tersebut Baim Wong banjir kecaman dari warganet. Bahkan komika sekaligus sutradara film Ernest Prakasa juga turut mengecam tindakan kedua perusahaan tersebut.
Bahkan komika 40 tahun tersebut tak segan menyebut keduanya serakah hingga tidak tahu malu, menggunakan publik sebagai merek pribadi.
Lalu apa keuntungan dari mendaftarkan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual?
Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum & HAM RI, berikut beberapa hal yang perlu diketahui soal merek.
Baca Juga: Baim Wong Beri Panggilan ‘Anak Jail’ untuk Kiano, Netizen: Masyaallah
1. Apa yang Dimaksud Merek?
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
2. Apa Fungsi Pemakaian Merek?
Pemakaian Merek berfungsi sebagai:
1. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
2. Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya;
3. Jaminan atas mutu barangnya;
Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.
3. Apa Fungsi Pendaftaran Merek?
Pendaftaran Merek berfungsi sebagai:
1. Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan;
2. Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
3. Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
Demikian informasi terkait apa keuntungan mendaftarkan merek ke DGIP, seperti apa yang dilakukan Baim Wong daftarkan Citayam Fashion Week ke PDKI.***