SalatigaTerkini - Imbas perseteruan Mayang, adik kandung Vanessa Angel dengan salah satu brand skin care, berakhir dengan pelaporan.
TAN Skin resmi melaporkan Mayang lantaran dianggap melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap salah satu produk kecantikan mereka.
Sebagai informasi, Gil Gladys, salah satu petinggi TAN Skin sudah menjalani pemeriksaan lanjutan di Ditreskrimsus, Polda Metro Jaya pada 28 April 2022 kemarin.
Pihak TAN Skin menyebut jika mereka mengantongi bukti-bukti berupa surat izin usaha perusahaan terverifikasi hingga izin dari BPOM untuk produk mereka.
Baca Juga: Kualitas Akting Amanda Manopo Mendadak Dibandingkan dengan Putti Anne, Disindir Kalah Jauh!
Terkait kasus tersebut, Farhat Abbas selaku kuasa hukum Mayang menilai bahwa pihak pemilik perusahaan brand skin care yang merasa dicemarkan nama baiknya oleh Mayang terlalu ceroboh.
Pasalnya, komplain yang dilakukan putri bungsu Doddy Sudrajat itu, dianggap hal yang wajar dilakukan oleh konsumen.
"Saya bilang mereka terlalu ceroboh aja melaporkan Mayang," kata Farhat Abbas di kanal YouTube Indosiar.
Farhat Abbas menyebut jika konsumen berhak melakukan keluhan kepada produsen atau penyedia jasa adalah sebuah hak.
"Konsumen adalah raja, kalau misalnya mereka merasa kulitnya panas atau merah atau iritasi, ya ngomong kan," katanya lagi.
Baca Juga: Perdana Muncul, Putri Anne Pamer Potret Arya Saloka Usai Viral Video Mesra Bareng Amanda Manopo
Ia juga menilai jika review dari Mayang, seharusnya malah menjadikan pihak TAN Skin berbenah diri, dan memperbaiki kualitas produk mereka, bukan malah baper hingga menuding melakukan pencemaran nama baik.
"Masa mau diam-diam, ya ini kemudian harusnya jadi suatu pembelajaran dong," ucapnya.
Saat ini, Mayang terancam hukuman 4 tahun penjara atas dugaan pelanggaran pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE.
Demikian informasi terkait Mayang yang terancam 4 tahun penjara atas tuduhan pencemaran nama baik imbas perseteruan dengan TAN Skin.***