Siapa Brian Edgar? Tersangka Baru Kasus Binomo Indra Kenz, Pernah Kerja di Perusahaan Rusia

3 April 2022, 18:12 WIB
Siapa Brian Edgar? Tersangka Baru Kasus Binomo Indra Kenz, Pernah Kerja di Perusahaan Rusia /Instagram/@indrakenz

 

SalatigaTerkini - Polisi berhasil menjaring tersangka baru yang masih berkaitan dengan Binomo yang menjerat Indra Kenz, bernama Brian Edgar Nababan.

Bareskrim Mabes Polri membeberkan rekam jejak dan peran Brian Edgar perihal investasi bodong berkedok trading melalui aplikasi Binomo.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka an (atas nama) Brian Edgar Nababan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, kepada awak media, pada 3 April 2022.

Menurut penuturan pihak berwajib, Brian Edgar pernah bekerja di perusahaan Rusia 404 Group, yang memiliki rekam jejak kerjasama dengan Binomo, usai ia berkuliah di negara tersebut sejak 2014 lalu.

Baca Juga: Indra Kenz Diledek Wartawan 'Murah Banget', Warganet Singgung Soal Seragam Orange Hingga Beri Gelar Baru Ini

Baca Juga: Polisi Targetkan Tangkap Orang di Balik Afiliasi Indra Kenz Paling Lambat Pekan Depan

Brian Edgar sebelumnya memiliki jabatan sebagai Customer Support Platform Binomo, dimana ia ditugaskan menerima keluhan para pemain, terutama yang berasal dari Indonesia.

Pada 2019, ia menjabat sebagai Manager Development Binomo, bertugas menawarkan kepada influencer tanah air, untuk menjadi afiliator Binomo dengan sistem bagi hasil.

"Dan sejak Februari 2019, tersangka mendapatkan jabatan sebagai Manager Development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," katanya.

Polisi juga menemukan bukti baru, bahwa Brian Edgar pernah mentranfer uang sebesar Rp120 juta kepada Indra Kenz pada Februari 2021.

Baca Juga: Indra Kenz Bohong Soal Status Afiliator di Depan Polisi, Malah Bongkar Trading di Depan Denny Sumargo?

Baca Juga: Profil Biodata Fakarich, Disebut Sebagai Guru Affiliator Indra Kenz dan Kembali Viral Akibat Ucapannya

"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp120 juta kepada tersangka Indra Kesuma (Indra Kenz) pada Februari 2021," katanya lagi.

Saat ini, tersangka baru Brian Edgar sudah ditahan sejak 1 April 2022, dan akan ditahan selama 20 hari, demi memperdalam penyelidikan.

"Setelah pemeriksaan, selanjutnya penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri," ucapnya.

Bos Indra Kenz ini terancam pasal berlapis, yaitu telah melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ditambah Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Demikian informasi terkait tersangka baru kasus Binomo Indra Kenz bernama Brian Edgar yang diketahui pernah bekerja di perusahaan Rusia.***

 

Editor: Ari Pianto

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler