Nia Ramadhani Mengaku Memakai Sabu Karena Sedih dan Terpuruk

16 Desember 2021, 16:25 WIB
Nia Ramadhani mengaku menyesal telah menggunakan narkoba. /Tangkapan layar YouTube/Intens Investigasi

SalatigaTerkini - Nia Ramadhani telah menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada hari Kamis, 16 Desember 2021.

Dalam pernyataannya, Nia Ramadhani mengaku bahwa ia menggunakan narkotika jenis sabu sejak bulan April tahun 2021.

Saat ditanya oleh majelis hakim, Nia Ramadhani mengatakan dirinya merasa sedih dan terpuruk setelah ayahnya meninggal sejak tahun 2014 lalu.

Baca Juga: Juara F1 Tujuh Kali, Lewis Hamilton, Dianugerahi Gelar Ksatria dari Kerajaan Inggris

Nia Ramadhani merasa tidak memiliki tempat untuk saling berbagi cerita bahkan kepada Ardi Bakrie yang merupakan suaminya.

"April sampai Juli 2021, sekitar empat bulan, saya konsumsi sebanyak empat atau lima kali," ujar Nia Ramadhani dikutip redaksi SalatigaTerkini.com dari PMJ News.

Mantan artis cilik itu pun kemudian mencari solusi atas apa yang dialaminya berdasarkan rekomendasi temannya.

Baca Juga: Syifa Hadju Ungkap Dukungan Pada Rizky Nazar yang Terjerat Kasus Narkoba: Pasti Ada Hikmah dan Pembelajaran

"Saya kepikiran Almarhum ayah di April lalu itu. Kemudian saya mencari zat methamphetamine setelah dikasih tahu teman saya," tambah Nia Ramadhani.

Saat mencoba menceritakan tentang rasa sedih dan terpuruk dirinya kepada temannya, Nia Ramadhani merasa mendapatkan respon yang tidak sesuai dengan harapannya.

Nia Ramadhani diminta untuk tidak boleh bersedih karena ia memiliki kehidupan yang mapan bersama keluarganya.

Baca Juga: SBS Gayo Daejeon 2021 Resmi Umumkan Daftar 25 Artist yang Bakal Tampil, Ada NCT 127 Hingga aespa

"Saya cerita ke teman saya, saya sedih dan terpuruk. Teman saya bilang, 'Nia Ramadhani nggak patut untuk sedih'," ujar Nia Ramadhani menceritakan kisahnya.

Nia Ramadhani dan Ardi beserta supir pribadinya, Zen Vivanto didakwa melanggar pasal 127 ayat 1a Undang-Undang no.35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.***

Editor: Winang Pranandana

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler